Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

Dodi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser DWP.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Buletin
15 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Nasional
19 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Buletin
20 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal