Anggota Polda Metro Didemosi 5 Tahun, Terbukti Peras Penonton DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

Dodi juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan mengembalikan barang bukti (barbuk) uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser DWP.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Megapolitan
9 jam lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Nasional
11 jam lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Buletin
22 jam lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal