5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

M Refi Sandi
Ilustrasi KDRT. (iNews.id)

"Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," sambungnya. 

5. Istri Tidak Koperatif dan Tak Hadiri Restorative Justice

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut dari awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan. 

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Yogen menjelaskan sang suami BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan setelah operasi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Salah Satunya Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal