"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen menambahkan bahwa pihaknya juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelasnya.
Penyebab keributan yang buat pasutri, Bani Bayumi dan Putri Balqis sama-sama ditetapkan Polres Depok sebagai tersangka KDRT terungkap. Penyebab keributan tersebut masalah ekonomi saat suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes saat ditanya melalui pesan singkat Rabu (24/5/2023).