4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga

Giffar Rivana
Ilustrasi 4 pengurus RT/RW di Kembangan, Jakarta Barat dihukum penjara kasus pemerasan dan pengancaman ke warga. (ANTARA /Andre Angkawijaya)

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ucapnya. 

Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga. 

Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Seleb
9 hari lalu

Nikita Mirzani Sakit di Penjara, Minta Izin Berobat ke Dokter Pribadi

Seleb
9 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Seleb
9 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal