4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga

Giffar Rivana
Ilustrasi 4 pengurus RT/RW di Kembangan, Jakarta Barat dihukum penjara kasus pemerasan dan pengancaman ke warga. (ANTARA /Andre Angkawijaya)

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum korban, Muh Dzul Ikram menyambut baik. Dia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya. 

Sekalipun vonis tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap para terdakwa dihukum penjara lebih dari 1 bulan, mamun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW. Tidak hanya di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia. 

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ucapnya. 

Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga. 

Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal