4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga

Giffar Rivana
Ilustrasi 4 pengurus RT/RW di Kembangan, Jakarta Barat dihukum penjara kasus pemerasan dan pengancaman ke warga. (ANTARA /Andre Angkawijaya)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada empat terdakwa pengurus RW 11 dan RT 01 di Permata Buana, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada warga pada September 2021.

Keempatnya yakni Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW. Keempatnya dihukum 1 bulan penjara atas perbuatan mereka 2 tahun lalu. 

"Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara 574/Pid.B/2023/PN Jkt Brt dikutip Kamis (23/11/2023).

Kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021. Keributan dipicu lantaran Candy kesal sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus-menerus meminta uang renovasi rumahn. Bahkan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya. 

Hal ini sempat dilaporkan ke lurah, camat hingga Wali Kota Jakarta Barat, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan puncaknya 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum korban, Muh Dzul Ikram menyambut baik. Dia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya. 

Sekalipun vonis tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap para terdakwa dihukum penjara lebih dari 1 bulan, mamun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW. Tidak hanya di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes

Nasional
11 hari lalu

Saksi Pemerasan K3 Ngaku Kerap Setor Uang ke Eks Pejabat Kemnaker, Besaran Bervariasi

Nasional
11 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
11 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Lakukan Operasi Tipu-Tipu, Siap Dihukum Mati Jika Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal