2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. (Foto: Ist)

“Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulan dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama enam bulan beroperasi," ucap AKP Irrine Kania Defi.

Untuk tersangka KF, kata dia, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp60 juta. Apabila dikalkulasikan, total keuntungan kedua pelaku yaitu Rp145 juta per enam bulan.

“Tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan Rp60.000.000,” ujar dia.

Dalam melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku menyambungkan beberapa STB milik perusahaan televisi. Biaya pemasangan itu sebesar Rp350.000 dan biaya langganan Rp30.000 per bulan.

"Disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan di awal Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 48 juncto UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 118 ayat (1) junctoPasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal