2 Pembajak Siaran Bola Ilegal Ditangkap, Raup Ratusan Juta Rupiah

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KF dan S yang membajak satelit televisi berbayar dan menyiarkan ulang siaran bola secara ilegal. Keduanya memungut bayaran dari warga hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, kedua pelaku ditangkap pada, Kamis (24/7/2025) di wilayah Jawa Timur. Kedua pelaku membajak channel televisi berbayar secara ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.

"Tersangka melakukan penyiaran dari channel Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel," ujar Reonald dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Kedua tersangka menyambungkan siaran parabola berbayar itu dengan peralatan yang mereka miliki. Setelah itu, mereka menyambungkan siaran itu lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar ke mereka.

"Dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 5 April 2024 saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua pelaku selaku operator. Mereka diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui benar bahwa tersangka diduga telah menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan atau mentransmisikan beberapa channel kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan dalam penyiaran tersebut tidak ada izin dengan pemegang hak siar," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi mengungkap bahwa pelaku meraup ratusan juta dari tindak pidana yang dilakukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Lebaran Betawi Digelar Besok, Pengendara Diminta Hindari Jalan Sekitar Lapangan Banteng

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal