2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua pelaku online scam kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp18 miliar lebih. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku online scam jaringan internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Keduanya yakni pria berinisial SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan pria inisial YCF, warga negara Malaysia. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total kerugian dari perbuatan kedua pelaku mencapai Rp18 miliar lebih. 

"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif. 

Dia menuturkan, keduanya menipu korban menggunakan aplikasi online atau daring.

"Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," ujar dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
17 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
18 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
21 jam lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal