2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap dua pelaku online scam kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp18 miliar lebih. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Roberto menerangkan, para korban tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jawa Timur dan Yogyakarta. Adapun berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari kasus itu mencapai Rp18 miliar. 

"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," ujarnya. 

Dari keterangan tersangka, mereka melakukan kegiatannya di Malaysia. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk menyelidiki pengakuan tersangka lebih lanjut. 

"Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Megapolitan
7 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
9 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal