2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, para pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Dalam dua perkara itu, hakim sama-sama memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal