Pengelola tempat wisata juga diminta melarang pengunjung yang masuk kategori rentan yaitu usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun. Pemprov juga meminta pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
"Jam operasional dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu untuk wahana wisata air juga diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. Setiap wahana diminta menerapkan jaga jarak minimal satu meter setiap pengunjung, termasuk kegiatan di dalam air.
Sedangkan untuk tempat wisata seperti museum, galeri seni, dan pameran dibolehkan beroperasi langsung dengan membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Pengelola diminta mendata pengunjung karyawan yang hadir dengan buku tamu atau teknologi informasi.
7. Salon dan Barbershop
Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
Jarak pengunjung minimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.