Meski begitu, pelaksanaanya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapatkan persetujuan, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.
“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi.
Untuk kegiatan indoor diperbolehkan maksimal dengan kapasitas 25 persen. Jarak orang minimal 1,5 meter.
Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.
"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25 persen. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata.