Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara

Anton Suhartono
Donald Trump akan memberlakukan tarif 10 persen bagi seluruh negara di dunia menyusul putusan MA yang membatalkan tarif globalnya (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara seluruh dunia. Ketentuan itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif globalnya pada Jumat (20/2/2026).

Diketahui, enam hakim MA membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.

Mayoritas hakim mengatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. 

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Blak-blakan, Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran

Internasional
5 jam lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Nasional
6 jam lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Internasional
7 jam lalu

Trump Akan Bangun Pangkalan Militer di Gaza, Tampung 5.000 Pasukan Stabilisasi Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal