WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara seluruh dunia. Ketentuan itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif globalnya pada Jumat (20/2/2026).
Diketahui, enam hakim MA membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.
Mayoritas hakim mengatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.