Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Anton Suhartono
Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen kepada semua mitra dagang di seluruh dunia, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan tarif globalnya, Jumat (20/2/2026).

Enam hakim MA menyetujui untuk membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan untuk mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. 

Sementara itu Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.

"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan," katanya, setelah mengecam putusan MA tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

DPR AS Sahkan Resolusi Batasi Wewenang Trump dalam Perang Iran

57 tahun lalu

Kuwait Tegaskan Tak Izinkan Negara Mana pun Gunakan Wilayahnya Serang Iran

57 tahun lalu

Trump: Pemimpin Iran Mojtaba Terlibat Langsung dalam Perundingan Damai dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal