Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria

Rizky Agustian
Pengadilan Swedia menghukum pria 61 tahun dengan penjara 4 tahun 5 bulan karena memaksa istrinya melayani lebih dari 120 pria. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pria itu juga disebut memberikan obat-obatan terlarang kepada korban dan mengawasi aktivitasnya menggunakan kamera yang dipasang di rumah.

Jaksa mengungkap terdakwa beberapa kali mengancam akan membunuh istrinya, menyiram tubuh korban dengan bensin, membakarnya hidup-hidup, hingga memotong jari-jarinya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan area yang tidak terjangkau kamera pengawas sebelum menghubungi aparat kepolisian.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa secara aktif mengatur dan mengelola praktik prostitusi yang melibatkan istrinya. Dia juga terbukti memaksa korban untuk menerima pelanggan, melakukan aktivitas seksual secara daring, hingga mencoba melibatkan orang-orang di sekitar mereka.

Pengadilan menilai sebagian besar tindakan tersebut dilakukan melalui tekanan verbal yang terus-menerus disertai penghinaan dan perlakuan merendahkan korban.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke RI Selama 15 Tahun, Buronan Pelecehan Seksual AS Ditangkap di Bungker Depok

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Upaya Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal