TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Antara
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)

Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

"Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujar Ricky.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang atau dialami pekerja migran di Hong Kong. Seluruh pekerja Indonesia diminta selalu berhati-hati dan waspada.

"Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," kata Ricky.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan selama menjalani masa sulit di penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal