TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Antara
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong, Wartini, diputus bebas oleh pengadilan tinggi terkait tuduhan menjadi kurir narkoba.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam keterangannya, Jumat (17/12/2020), menyatakan, Wartini dinyatakan tidak bersalah oleh juri lalu diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Rabu (15/1/2020).

Dia ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh petugas Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018 saat mengambil paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram sabu-sabu.

Sejak itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada 2019 karena tidak merasa bersalah.

"Paket itu bukan milik saya. Saya hanya membantu teman yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman bahwa isinya perhiasan dan baju," tutur Wartini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal