Dikutip dari Jurnal Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia yang dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), CPIB sangat berperan dalam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dengan cara preventif yaitu melakukan peninjauan kinerja departemen pemerintahan dan entitas publik yang dinilai cenderung korup.
CPIB juga berhak memeriksa segala catatan yang berhubungan dengan kekayaan dan aset masyarakatnya. Hal tersebut bertujuan untuk menemukan kejanggalan atau kelemahan dalam sistem administrasi yang dimungkinkan adanya celah korupsi atau penyelewengan prosedur (malapraktik).
Selain itu juga memberikan masukan berupa perbaikan terutama dalam standardisasi tindakan pencegahan korupsi terhadap departemen yang bersangkutan.
Selain upaya preventif, CPIB menggunakan upaya represif antara lain melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap bank, saham, pembelian, rekening pengeluaran, deposito dan menuntut orang (individu maupun lembaga). Dalam penindakan tersebut biasanya individu maupun lembaga tersebut di tuntut untuk memberitahukan atau menunjuk dokumen yang diminta sebagai
bukti bahawa tindakan tersebut tidak ada indikasi korupsi.
Hal ini sangatlah berperan dalam meminimalisasi upaya-upaya yang mengarah ke tindakan korup.