Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?

Anton Suhartono
Singapura sahkan UU anti-berita palsu (Ilustrasi, Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura mengesahkan undang-undang anti-berita palsu yang kontroversial, Rabu (8/5/2019). Penegak hukum kini punya kewenangan untuk menghapus platform media sosial, bahkan kelompok obrolan di layanan pesan singkat, sebagai tindakan tegas.

Pemerintah juga bisa memaksa platform media sosial dan layan pesan singkat untuk menghapus konten yang dianggap sebagai pernyataan palsu yang bertentangan dengan kepentingan publik serta membuat koreksi.

RUU itu disahkan dengan dalih untuk melindungi masyarakat dari peredaran berita palsu. Namun para kritikus mengatakan aturan ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan.

Tidak jelas bagaimana aturan itu diberlakukan, misalnya mengatur konten dalam aplikasi yang sudah dienkripsi seperti WhatsApp.

RUU Perlindungan dari Berita Palsu dan Manipulasi Online disahkan oleh anggota parlemen dan diberlakukan dalam beberapa pekan mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal