Singapura Sahkan UU Anti-Berita Palsu, Apa Dampaknya?

Anton Suhartono
Singapura sahkan UU anti-berita palsu (Ilustrasi, Foto: AFP)

Menanggapi respons negati soal pembatasan berpendapat, pemerintah menegaskan UU tersebut tidak akan digunakan untuk menargetkan opini, namun berita hoaks yang terbukti merusak.

"Kebebasan berbicara tidak boleh dipengaruhi oleh UU ini," kata Menteri Hukum K Shanmugam, kepada parlemen, seperti dikutip dari BBC, Kamis (9/5/2019).

Ini melarang penyebaran berita palsu yang menurut pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum. Seseorang yang terbukti melanggar di Singapura dapat didenda berat dan/atau dipenjara hingga 5 tahun.

Aturan juga melarang penggunaan akun palsu atau bot untuk menyebarkan berita palsu. Bagi pelanggarnya akan diganjar hukuman denda hingga 1 juta dolar Singapura dan penjara hingga 10 tahun.

Selain platform media sosial dan layanan pesan singkat, UU ini juga diterapkan portal berita. Mereka akan diganjar hukuman jika tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten hoaks atau membuat koreksi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal