Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

Sementara itu ICC dilaporkan mulai bersiap menghadapi potensi sanksi dengan membayar gaji kepada staf sampai akhir tahun 2025 lebih awal.

Selain itu ICC mencari alternatif penyedia perangkat lunak perbankan dan perkantoran. 

ICC juga melakukan pertemuan darurat para pejabat pengadilan bersama diplomat perwakilan negara-negara anggota untuk menilai potensi dampak sanksi AS.

Sebanyak 125 negara anggota ICC mengecam sanksi AS. Beberapa di antaranya akan menyampaikan isu ini dalam sesi debat Sidang Majelis Umum PBB yang digelar mulai hari ini. 

"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka (AS) akan melakukan langkah berikutnya," kata seorang diplomat senior.

ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

ICC mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran: Israel Ingin Sabotase Perjanjian Damai Iran-AS

57 tahun lalu

Diam-Diam Pemerintahan Trump Kontak Oposisi Israel, Ingin Singkirkan Netanyahu?

57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal