Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara keseluruhan. Rencana tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani ICC mengincar para pejabat Israel.

Jika sanksi benar-benar dijatuhkan ini menjadi eskalasi paling parah yang dilakukan suatu negara terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa ICC, namun menghukum pengadilan itu secara institusi bisa melumpuhkan operasional sehari-harinya, mulai dari pembayaran gaji staf hingga mengakses layanan perbankan dan perangkat lunak. 

Seorang sumber pejabat AS mengatakan kepada Reuters, sanksi terhadap ICC masih dipertimbangkan, belum ada keputusan akhir yang dibuat.

AS meningkatkan tekanan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tahun lalu. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Mengejutkan! 92% Warga Israel Yakin Negaranya Kalah Perang Lawan Iran

57 tahun lalu

Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal