Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara keseluruhan. Rencana tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani ICC mengincar para pejabat Israel.

Jika sanksi benar-benar dijatuhkan ini menjadi eskalasi paling parah yang dilakukan suatu negara terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa ICC, namun menghukum pengadilan itu secara institusi bisa melumpuhkan operasional sehari-harinya, mulai dari pembayaran gaji staf hingga mengakses layanan perbankan dan perangkat lunak. 

Seorang sumber pejabat AS mengatakan kepada Reuters, sanksi terhadap ICC masih dipertimbangkan, belum ada keputusan akhir yang dibuat.

AS meningkatkan tekanan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tahun lalu. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PBB: Israel Lanjutkan Praktik Genosida di Gaza dan Tepi Barat, Anak-Anak Jadi Korban

57 tahun lalu

Hampir Setengah Warga Israel Dukung Serangan ke Lebanon meski Harus Melawan Trump

57 tahun lalu

Iran Beberkan Alasan Walk Out saat Negosiasi dengan AS, Singgung Trump

57 tahun lalu

Survei: Semakin Banyak Warga Israel Tak Suka kepada Netanyahu gegara Perang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal