Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan

Umaya Khusniah
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. (Foto: Newsflash)

Hakim Alan Maher menggambarkan Pangaker sebagai predator seksual yang menargetkan gadis-gadis muda. 

"Kejahatannya adalah ciri perilaku pemangsa. Karena terdakwa tidak bertanggung jawab atas kejahatannya, jelas tidak ada tanda-tanda rehabilitasi," katanya seperti dilansir dari Mirror, Senin (20/2/2023).

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban hendak pergi ke toko permen. Laporan hasil autopsi mengungkapkan, korban meninggal karena trauma benda tumpul di kepala, dada, leher, dan daerah panggulnya. Parahnya, salah satu tangannya telah digergaji dengan benda yang tidak diketahui.

Pangaker merupakan seorang residivis. Dia juga pernah dipenjara selama lima tahun setelah menjalani hukuman atas pembunuhan putranya sendiri pada tahun 2001. Dia juga didakwa melakukan penculikan, inses, penodaan mayat, dan melarikan diri dari pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Nasional
3 hari lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Nasional
4 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal