Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan

Umaya Khusniah
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. (Foto: Newsflash)

CAPE TOWN, iNews.id - Seorang pria di Afrika Selatan divonis dihukum 260 tahun penjara. Dia bersalah setelah memperkosa, membunuh dan memutilasi seorang bocah perempuan berusia delapan tahun. 

Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. Potongan tubuh dan mayat Tanze ditemukan di sepanjang selokan jalan raya Kota Worcester, di Western Cape setelah 12 hari sejak dinyatakan hilang. 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Tinggi Western Cape di Cape Town pada 14 Februari 20203. Pangaker dinyatakan bersalah dengan sembilan hukuman seumur hidup dan dakwaan lain. 

Delapan di antaranya tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Total hukumannya mencapai 259 tahun enam bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Megapolitan
2 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Buletin
5 hari lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Film
7 hari lalu

Agoye Mahendra Ungkap Isu Sensitif di Sinetron AIRA, Potret Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal