Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

"Terdakwa marah dan frustrasi namun tidak melanjutkan aksinya lebih jauh," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Norine Tan.

Keesokan hari, putri bungsu melaporkan apa yang dialaminya serta kakaknya kepada teman-teman sekolah. Mereka menyarankan agar korban melanjutkannya ke guru. Dari situ guru melapor ke polisi yang direspons dengan penyelidikan.

Dalam sidang, pria itu mengaku bersalah atas empat dakwaan, yakni satu pemerkosaan terhadap putri sulung, dua pemerkosaan terhadap putri kedua, serta satu tuduhan mengajak putri bungsu berhubungan seks.

Petugas masih mendalami delapan dakwaan lainnya selama hukuman penjara 33 tahun berjalan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
6 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Kuliner
20 hari lalu

Singapura Bersedih, Rumah Makan Nasi Padang Tertua Tutup setelah 78 Tahun Beroperasi

Destinasi
31 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
1 bulan lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal