Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:44:00 WIB
Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan mengungkap, pelaku pertama kali memerkosa putri tertua pada 2005, saat korban berusia 11 tahun. Pemerkosaan dilakukan setelah pelaku menonton film porno dan berlangsung sampai korban berusia 16 atau 17 tahun pada 2010 atau 2011.

Di kurun waktu tersebut, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya yakni sejak korban berusia 12 tahun.

Putri kedua menjadi korban pemerkosaan selama 9 tahun, yakni dari 2010 hingga 2019. Pemerkosaan terakhir terjadi di dapur pada 19 Oktober 2019 malam saat istri pelaku tidur.

Dua korban menyimpan penderitaan yang dialaminya, termasuk kepada sang ibu karena takut akan ancaman pelaku.

Setelah itu, pelaku bermaksud menjadikan putri ketiga sebagai korban sebalanjutnya. Dia memanggil putrinya pada 22 Oktober 2019 yang saat itu berusia 12 tahun untuk diajak berhubungan intim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut