Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun
Pengadilan mengungkap, pelaku pertama kali memerkosa putri tertua pada 2005, saat korban berusia 11 tahun. Pemerkosaan dilakukan setelah pelaku menonton film porno dan berlangsung sampai korban berusia 16 atau 17 tahun pada 2010 atau 2011.
Di kurun waktu tersebut, pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada putri keduanya yakni sejak korban berusia 12 tahun.
Putri kedua menjadi korban pemerkosaan selama 9 tahun, yakni dari 2010 hingga 2019. Pemerkosaan terakhir terjadi di dapur pada 19 Oktober 2019 malam saat istri pelaku tidur.
Dua korban menyimpan penderitaan yang dialaminya, termasuk kepada sang ibu karena takut akan ancaman pelaku.
Setelah itu, pelaku bermaksud menjadikan putri ketiga sebagai korban sebalanjutnya. Dia memanggil putrinya pada 22 Oktober 2019 yang saat itu berusia 12 tahun untuk diajak berhubungan intim.