Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Anton Suhartono
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura, Selasa (9/3/2021), menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun terhadap pria 55 tahun yang memerkosa dua putri kandung dalam periode belasan tahun. Satu korban lain yakni putri bungsu lolos dari pemerkosaan, namun dakwaan tetap diajukan karena pelaku sempat mengajak korban berhubungan seksual.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan itu memerkosa dua anak perempuannya saat korban menginjak usia 11 tahun. Perbuatan itu dilakukannya selama 14 tahun terhadap para korban secara bergantian. Kini korban berusia antara 13 hingga 26 tahun.

Akibat pemerkosaan, dua korban didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma. Putri kedua juga menderita depresi berat dan membutuhkan terapi psikologis.

"Terdakwa menyebabkan gangguan fisik dan psikologis yang signifikan kepada ketiga putrinya serta melanggar kepercayaan mereka terhadap sang ayah," kata hakim Pengadilan Tinggi Singapura, See Kee Oon, seperti dilaporkan The Straits Times.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku, yang identitasnya tidak disebutkan demi melindungi para korban, didiagnosis mengalami gangguan pedofilia serta berisiko tinggi melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Sementara itu hukuman cambuk dibatalkan karena pelaku berusia di atas 50 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Polisi soal Kasus Viral Dugaan Pedofilia WNA Jepang di Blok M: Belum Ditemukan Siapa Korbannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal