Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Pimpin Pemberontakan Buntut Darurat Militer

Rizky Agustian
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Foto: AP)

Yoon berada dalam perintah penangkapan oleh pengadilan terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu.

Sementara itu, Yoon mengaku bersedia dibawa petugas demi mencegah pertumpahan darah antara penegak hukum dengan para pengawalnya.

"Untuk mencegah insiden tidak menguntungkan dan penuh kekerasan," kata Yoon, dalam pesan video yang direkam di kediamannya di Yongsan, Seoul, seperti dilaporkan Yonhap.

Dia mengungkapkan penyesalannya atas prosedur ilegal dan tidak sah terkait penerbitan surat perintah penangkapan. Surat itu dianggapnya melanggar hukum. 

Kuasa hukum Yoon menganggap CIO tak berhak menyelidiki kliennya dalam kasus penerapan darurat militer.

"Aturan hukum telah benar-benar runtuh di negara ini. Meskipun saya menghadapi berbagai kerugian, saya sungguh berharap tidak ada warga yang harus menanggung ketidakadilan seperti ini saat menangani kasus pidana di masa mendatang," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal