Politikus Muda Calon PM Thailand Bakal Terjegal di MK?

Ahmad Islamy Jamil
Pemimpin Partai Bergerak Maju dan kandidat PM Thailand, Pita Limjaroenrat, menghadiri konferensi pers setelah pemilihan umum, di markas partai itu di Bangkok, Thailand, 15 Mei 2023. (Reuters/Athit Perawongmetha)

Kepada AFP, Ketua KPU Thailand, Ittiporn Boonprakong, mengonfirmasi bahwa instansinya telah merekomendasikan ke MK untuk menangguhkan Pita sebagai anggota parlemen. Tidak jelas kapan MK Thailand akan memutuskan perkara itu. Yang jelas, keputusan itu semakin menimbulkan ketidakpastian tentang pemungutan suara parlemen untuk pemilihan perdana menteri pada Kamis (13/7/2023) besok.

Menurut UU yang berlaku di Thailand, meski Pita diskors sebagai anggota parlemen, dia masih berhak mencalonkan diri sebagai perdana menteri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
14 jam lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
1 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal