Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU

Anton Suhartono
RUU pencaplokan Greenland yang duajukan anggota DPR AS merupakan yang pertama diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Anggota Kongres dari Partai Republik, Randy Fine, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aneksasi dan Status Negara Bagian Greenland ke Kongres AS. Ini merupakan RUU pertama AS bertujuan mencaplok wilayah asing yang diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir.

Fine memperkenalkan RUU yang memungkinkan Presiden AS Donald Trump melakukan segala upaya untuk mencaplok Greenland atas nama kepentingan keamanan AS pada 12 Januari lalu.

Tentu saja, banyak yang menentangnya, terutama para politisi Partai Demokrat. Senator Partai Demokrat yakin aneksasi Greenland bisa menbuat alansi pertahanan NATO bubar.

AS terakhir menggunakan senjata UU untuk merebut wilayah asing pada 1898, yakni mencaplok Kepulauan Hawaii menjadi salah satu negara bagian. Sebelumnya, Texas juga dicaplok ke dalam AS pada 1845.

Selama abad ke-20, proses aneksasi diformalkan melalui prosedur hukum lain, seperti pembelian, penyerahan sukarela, atau mandat PBB.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Iran Beri Izin 30 Kapal China Lintasi Selat Hormuz saat Xi Jinping Bertemu Trump

Nasional
4 jam lalu

Trump-Xi Jinping Bertemu, Pakar: China Punya Kepentingan Redam Perang AS vs Iran

Nasional
4 jam lalu

Aktivis Pro Israel Yakin Trump-Xi Jinping Ingin Setop Pengayaan Nuklir Iran

Internasional
7 jam lalu

Trump dan Xi Jinping Bahas Iran, Sepakat Selat Hormuz Harus Dibuka Tanpa Biaya Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal