Pertama sejak 128 Tahun, Amerika Berusaha Legalkan Pencaplokan Greenland melalui UU

Anton Suhartono
RUU pencaplokan Greenland yang duajukan anggota DPR AS merupakan yang pertama diajukan ke Kongres sejak 128 tahun terakhir (Foto: AP)

Wilayah terakhir yang berada di bawah administrasi AS adalah Kepulauan Mariana Utara, Caroline, dan Marshall yakni pada 1947, yang menerima status wilayah perwalian dari PBB.

Sementara itu RUU yang diajukan Fine harus melalui beberapa tahapan sebelum disetujui, yakni komite urusan luar negeri, pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat, kemudian ditandatangani menjadi UU oleh presiden AS.

Trump berulang kali menegaskan Greenland harus menjadi bagian dari AS, dengan dalih keamanan nasional dan pertahanan dunia bebas, termasuk melawan ancaman Rusia dan China.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
55 menit lalu

Trump dan Negara Eropa Kutuk Rencana Israel Caplok Tepi Barat

Internasional
5 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
7 jam lalu

Ngeri! Pesawat Mendarat Darurat di Jalan Raya Hantam Mobil

Internasional
8 jam lalu

Skandal Jeffrey Epstein Guncang Inggris, Pangeran Andrew Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal