Perempuan China yang Pernah Mengadopsi 118 Anak Dipenjara 20 Tahun, Ini Kisahnya

Anton Suhartono
Li Yanxia (Foto: Weibo)

BEIJING, iNews.id - Li Yanxia (54), perempuan China yang pernah mengadopsi 118 anak, divonis hukum penjara 20 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, Rabu (24/7/2019), atas tuduhan melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban umum.

Mantan pemilik panti asuhan yang pernah dijuluki 'Love Mother' itu juga didenda 2,67 juta yuan atau sekitar Rp5,4 miliar.

Selain Li, ada 15 orang lainnya yang dijatuhkan vonis, termasuk kekasihnya, Xu Qi.

Pengadilan mengungkap, Li menyalahgunakan pengaruhnya di panti asuhan.

"(Dia) Menipu bersama kelompoknya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar," demikian pernyataan Pengadilan Rakyat Kota Wu'an, melalui Weibo, seperti dilaporkan kembali BBC, Kamis (25/7/2019).

Sementara Xu dituduh mengganggu ketertiban umum, memeras, menipu, serta menganiaya. Dia dihukum 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS Pakai Rudal Murah Buatan China?

57 tahun lalu

58 Calon Pengantin Jadi Korban Tipu WO Marwah di Jaktim, Kerugian Capai Rp2 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pasutri Pemilik WO Marwah yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan

57 tahun lalu

Bos WO yang Viral Tipu Calon Pengantin di Jaktim Ditangkap, 58 Pasangan Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal