Penipuan Modus Customer Service, Pria di Singapura Rugi Rp150 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura mendakwa pria asal India mencuri Rp150 juta (Foto: Reuters)

Penipu ternyata sempat mengambil Rp650 juta yang sudah dikirim ke rekening asing. Setelah melapor polisi, korban berhasil mendapatkan lagi 500 juta. Namun, Rp150 juta miliknya hilang dikirim ke rekening asal bank India.

Polisi Singapura berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Anil Tripathi (51) yang merupakan penduduk tetap Singapura. Dia terbukti mencuri uang milik korban.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Anil secara tidak jujur telah menggelapkan lebih dari Rp150 juta dari dana yang ditransfer ke dua rekening banknya pada bulan Juni 2020.

Dia terancam hukuman penjara hingga dua tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kaget! Anwar BAB Susul Thariq-Aaliyah Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Hanania Travel 

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

57 tahun lalu

Anak-Anak Muda India Muak dengan Pemerintah, Bentuk "Partai Kecoak"

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal