Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Anton Suhartono
Brenton Tarrant mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, saat pelaksanaan Salat Jumat yang menewaskan 51 orang, mengajukan banding untuk membatalkan vonis pengadilan. Pria asal Australia pembela supremasi kulit putih itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang vonis pada 2020, Tarrant mengaku telah menembak secara membabi buta jemaah di dua masjid. Berbekal senapan semi-otomatis, Tarrant menyerang jamaah di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019.

Aksi brutalnya itu dilakukan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial. Tak heran, pembantaian paling kelam dalam sejarah Selandia Baru modern itu langsung menjadi perhatian internasional.

Dia berpendapat kondisi penahanannya saat persidangan terlalu "menyiksa dan tidak manusiawi" sehingga membuatnya tidak bisa membuat keputusan rasional saat mengaku bersalah.

Tarrant ditahan di unit khusus untuk tahanan berisiko ekstrem di Penjara Auckland dan jarang berinteraksi dengan narapidana atau orang lain.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembakan di Fasilitas Remaja, 6 Orang Tewas

57 tahun lalu

Momen Jokowi Salat Jumat sebelum Blusukan di Lampung

57 tahun lalu

Makin Brutal, Pemukim Ilegal Israel Bakar 2 Masjid di Tepi Barat

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal