Brenton Tarrant, Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Tarik Gugatan soal Status Teroris

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

SYDNEY, iNews.id - Terpidana kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, batal melanjutkan gugatan terkait status teroris yang disandangnya serta kondisi penjara.

Pembunuh 51 jemaah Salat Jumat di dua masjid itu menarik gugatannya, Jumat (23/4/2021), sebagaimana disampaikan Hakim Geoffrey Venning, dilaporkan surat kabar New Zealand Herald.

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Agustus 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme, terkait penembakan brutal di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019. 

Aksi itu juga dia siarkan langsung melalui akun Facebook sehingga dengan cepat tersebar ke penjuru dunia.

Warga negara Australia itu menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup termasuk yang pertama menyandang status teroris.

Dia mengajukan gugatan pekan lalu untuk memprotes statusnya itu serta kondisi penjara, namun tidak hadir di pengadilan saat persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Uang Pribadi, Raja Salman Undang 1.000 Muslim Seluruh Dunia Umrah termasuk Indonesia

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Pulau Antartika Australia Diserang Flu Burung, Ribuan Anak Anjing Laut Mati!

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Anggota Kartel Narkoba asal Australia di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal