Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat (20/2), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump (Foto: AP)

“Banyak uang yang masuk ke negara kita. Dan selama periode sekitar 5 bulan itu, kita melakukan berbagai investigasi yang diperlukan untuk menerapkan tarif yang adil, atau tarif, secara umum, kepada negara lain,” ujarnya, lagi.

Bea masuk tersebut akan dikenakan di atas beberapa tarif yang saat ini berlaku, khususnya tarif untuk baja, aluminium, suku cadang otomotif, serta produk lainnya. 

Tarif baru sebesar 10 persen tersebut diperkirakan akan berlaku dalam waktu 3 hari.

Trump juga menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Dia mengecam para hakim dengan menuduh mereka sebagai kelompok liberal "aib bagi bangsa". Sementara kepada hakim konservatif, Trump mengecam mereka karena dianggap "tidak patriotik dan tidak setia kepada Konstitusi".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara

Internasional
3 jam lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Nasional
4 jam lalu

Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal

Internasional
5 jam lalu

Trump Akan Bangun Pangkalan Militer di Gaza, Tampung 5.000 Pasukan Stabilisasi Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal