Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dipenjara 3 Tahun, Kasus Apa?

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara. (Foto: Reuters)

LAHORE, iNews.id - MantanPerdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan menyebut mantan atlet kriket ini menjual hadiah negara secara ilegal.

Khan diputuskan bersalah karena dengan tidak sah menjual hadiah-hadiah negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Putusan pengadilan itu dinilai menutup peluang Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilu pada November 2023.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari tempat tinggalnya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Kepolisian Lahore, Bilal Siddique Kamiana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan Imran Khan sedang dipindahkan ke Islamabad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal