Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Saifuddin Hashim Musaimi menjelaskan kepada pengadilan, ada sekitar 40 dokumen yang belum dideklasifikasi (dinyatakan bukan rahasia lagi) berdasarkan OSA. Jaksa penuntut tidak punya wewenang untuk mendeklasifikasinya.

Kritikan keras kemudian disampaikan Jerald Joseph, direktur organisasi HAM Pusat Komas. Dia mengatakan OSA tak bisa dijadikan alasan karena seharusnya masalah ini bisa diantisipasi sejak lama.

"Meskipun jaksa penuntut memiliki alasan gagal menyerahkan dokumen penting kepada pembela sesuai waktunya, publik berhak tahu alasannya," ujarnya.

Ketidakmampuan ini, lanjut dia, menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan politik dalam kasus Najib.

Putusan pengadilan serta kegagalan jaksa dalam melanjutkan kasus tersebut menimbulkan keraguan atas tuntutan yang dihadapi Najib. Dia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan korupsi melibatkan dana 42 juta ringgit milik anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal