Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Fariz RM Polisikan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:09:00 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata
Musisi Fariz RM dan Syahravi yang viral gegara berseteru di ranah hukum. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sengketa hak cipta antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi kini memasuki babak hukum. Fariz resmi melaporkan Syahravi ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaannya yang berjudul Diantara Kata.

Kasus ini bermula ketika lagu Diantara Kata dibawakan oleh Syahravi dalam sebuah penampilan di ajang Java Jazz pada Mei tahun lalu. Namun persoalan yang dipermasalahkan Fariz bukan sekadar pembawaan lagu di atas panggung, melainkan dugaan penggunaan dan pendistribusian karya tersebut tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Menurut Fariz RM, lagu tersebut kemudian diproduksi dan diterbitkan kembali dalam bentuk rekaman serta diedarkan melalui berbagai platform digital tanpa persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar mechanical rights atau hak reproduksi yang melekat pada pencipta lagu.

"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini. 

Menyadari adanya dugaan pelanggaran tersebut, Fariz tidak langsung menempuh jalur hukum. Ia memilih memberikan kesempatan kepada pihak Syahravi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut