Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata
JAKARTA, iNews.id - Sengketa hak cipta antara musisi senior Fariz RM dan penyanyi Syahravi kini memasuki babak hukum. Fariz resmi melaporkan Syahravi ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaannya yang berjudul Diantara Kata.
Kasus ini bermula ketika lagu Diantara Kata dibawakan oleh Syahravi dalam sebuah penampilan di ajang Java Jazz pada Mei tahun lalu. Namun persoalan yang dipermasalahkan Fariz bukan sekadar pembawaan lagu di atas panggung, melainkan dugaan penggunaan dan pendistribusian karya tersebut tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.
Menurut Fariz RM, lagu tersebut kemudian diproduksi dan diterbitkan kembali dalam bentuk rekaman serta diedarkan melalui berbagai platform digital tanpa persetujuannya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar mechanical rights atau hak reproduksi yang melekat pada pencipta lagu.
"Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujar Fariz RM saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Menyadari adanya dugaan pelanggaran tersebut, Fariz tidak langsung menempuh jalur hukum. Ia memilih memberikan kesempatan kepada pihak Syahravi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.