Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:11:00 WIB
Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Hanya saja Jamil menegaskan DNAA bukan berarti kasus yang melibatkan Najib dibatalkan sepenuhnya. Penuntutan akan dibuka kembali jika jaksa mengajukan kembali.

“Perintah DNAA tidak merugikan penuntutan kasus. Jaksa penuntut masih bisa mengajukan tuntutan ulang,” kata Jamil, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini memicu kecaman keras dari para pakar hukum terhadap jaksa penuntut umum yang menangani skandal megakorupsi menghebohkan Malaysia, bahkan dunia ini.

Pakar dari Vriens & Partners Halmie Azrie Abdul Halim mengatakan, ketidakmampuan jaksa untuk menyediakan dokumen yang diperlukan mencerminkan buruknya kinerja Kejaksaan Agung (AGC).

“Enam tahun lebih dari cukup untuk meneyrahkan dokumen yang sesuai. Jika mereka tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut, dengan alasan Undang-Undang Rahasia (OSA), maka jaksa penuntut seharusnya mencabut kasus tersebut. Sekarang jaksa harus mengajukan tuntutan ulang, jika AGC masih mau melakukannya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut