Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11/2024) membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB. Hakim memberikan Najib status discharge not amounting to an acquittal (DNAA) lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan dokumen yang relevan kepada tim pembela meski kasus sudah berjalan 6 tahun.

Najib, bersama bendahara 1MDB Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa dengan enam tuduhan melanggar kepercayaan melibatkan dana 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp23,6 triliun (kurs saat ini) yang dibayarkan kepada perusahaan investasi minyak internasional Uni Emirat Arab.

Enam kasus tersebut hanya sebagian dari puluhan dakwaan skandal dana 1MDB yang diajukan jaksa penuntut terhadap Najib.

Hakim Muhammad Jamil Hussin menjelaskan, kasus ini tertunda sangat lama karena kegagalan jaksa penuntut daam memberikan dokumen penting tersebut.

Panel hakim, lanjut dia, terpaksa memutuskan DNAA karena jaksa penuntut melanggar Pasal 51A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengamanatkan mereka memberikan dokumen tertentu kepada pihak terdakwa sebelum persidangan dimulai.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal