Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)

Sidang putusan ini bermula dari permintaan pendapat hukum Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Artinya, permintaan ini sudah ada jauh sebelum perang Israel-Hamas pada 7 Oktober 2023.

Kemudian pada Februari 2024 lalu, ICJ menggelar sidang untuk mendengarkan pandangan dari 50 negara lebih, termasuk Indonesia, terkait konflik Israel-Palestina. Perwakilan Palestina saat itu mendesak Mahkamah untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan serta membongkar permukiman ilegal mereka.

Sebagian besar negara yang berpartisipasi juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel tersebut ilegal. Sementara itu beberapa negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permintaan Majelis Umum memberikan pendapat hukum.

Amerika Serikat, selaku sekutu dan pelindung Israel, mendesak Mahkamah untuk membatasi pendapat hukum apa pun serta tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel dari wilayah Palestina.

Sementara itu Israel langsung bereaksi setelah ICJ mengeluarkan pendapat hukumnya. Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat hukum tersebut dan menyebutnya salah secara mendasar dan sepihak. Mereka mengklaim penyelesaian politik di kawasan hanya bisa dicapai melalui negosiasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ini Alasan Trump Ingin Buru-Buru Teken Perjanjian Damai dengan Iran

57 tahun lalu

Trump Ingin Buru-Buru Teken Perjanjian Damai dengan Iran, Tak Menunggu 19 Juni

57 tahun lalu

Trump Teken MoU Perjanjian Damai, Iran Tegaskan Tak Akan Serahkan Bahan Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal