Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal, Perintahkan Angkat Kaki

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7), mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)

Komentar senada disampaikan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanah sendiri,” bunyi pernyataan.

Pendapat hukum yang dikeluarkan para hakim Mahkamah Internasional tidak mengikat, meski memiliki bobot hukum internasional dan bisa melemahkan dukungan terhadap Israel.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967. Sejak itu Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya hingga saat ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump Sebut Israel Bisa Hancur dalam 24 Jam jika Iran Punya Senjata Nuklir

57 tahun lalu

Jelang Penandatanganan MoU Damai dengan AS, Iran: Kita Siapkan Semua Skenario

57 tahun lalu

Pesawat Pengebom B-52 AS Jatuh hingga Meledak Dahsyat, 8 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bukan Akhir dari Konflik, MoU Perjanjian Damai AS-Iran Hanya Redakan Ketegangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal