Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)

Pasal itu memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang melakukan hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya.

Kasus pidana tersebut dibuka setelah Angkatan Darat Korsel mulai menyelidiki anggota mereka yang mengidap penyimpangan seksual di kalangan militer pada 2017. Hasil penyelidikan kala itu menunjukkan, ada sekitar 10 tentara yang didakwa melakukan perbuatan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Seleb
1 hari lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
1 hari lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Destinasi
3 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Internasional
14 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal