Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan vonis penjara terhadap dua tentara pria yang didakwa melakukan hubungan homoseksual. Hakim yang mengadili perkara itu beralasan, kedua terdakwa melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa terjadi di dalam properti pribadi, demikian media Korsel melaporkan pada Kamis (21/4/2022).

Mahkamah Agung Korsel menyatakan, setiap aktivitas seksual yang terjadi dengan persetujuan sukarela orang-orang yang terlibat di properti pribadi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran budaya. Aktivitas tersebut juga dinilai tak melanggar disiplin militer, ungkap lembaga peradilan tertinggi negeri ginseng itu, seperti dikutip kantor berita Yonhap.

Seorang letnan satu dan seorang sersan kepala di Korsel sebelumnya didakwa melakukan hubungan seks sejenis pada 2016. Perilaku kedua prajurit itu dinilai melanggar Pasal 92-6 Hukum Pidana Militer. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan di Korsel

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Hadiahkan Baju buat Anjing Presiden Korsel, Seskab Teddy: Diplomasi Anabul

Nasional
4 jam lalu

Gemas! Prabowo Hadiahkan Baju untuk Anjing Peliharaan Presiden Korsel

Nasional
7 jam lalu

Proyek Jet Tempur KF-21 Dibahas Prabowo-Lee Jae Myung, Bagaimana Kelanjutannya?

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Hadiahkan Presiden Korsel Keris Bali Warna Emas, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal