Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan vonis penjara terhadap dua tentara pria yang didakwa melakukan hubungan homoseksual. Hakim yang mengadili perkara itu beralasan, kedua terdakwa melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa terjadi di dalam properti pribadi, demikian media Korsel melaporkan pada Kamis (21/4/2022).

Mahkamah Agung Korsel menyatakan, setiap aktivitas seksual yang terjadi dengan persetujuan sukarela orang-orang yang terlibat di properti pribadi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran budaya. Aktivitas tersebut juga dinilai tak melanggar disiplin militer, ungkap lembaga peradilan tertinggi negeri ginseng itu, seperti dikutip kantor berita Yonhap.

Seorang letnan satu dan seorang sersan kepala di Korsel sebelumnya didakwa melakukan hubungan seks sejenis pada 2016. Perilaku kedua prajurit itu dinilai melanggar Pasal 92-6 Hukum Pidana Militer. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Seleb
1 hari lalu

Demi Wajah Awet Muda, Baim Wong Rela Stem Cell di Korea

Seleb
2 hari lalu

Baim Wong Bantah Operasi Plastik di Korea Selatan, Faktanya Mengejutkan!

Destinasi
3 hari lalu

Liburan ke Korea Selatan Makin Mudah, QRIS Bisa Dipakai Mulai April 2026!

Internasional
14 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal