Korea Selatan Ajukan RUU untuk Izinkan Praktik Aborsi

Antara
Ilustrasi aborsi. (Foto: Istimewa)

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, RUU itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, ungkap Kementerian Hukum Korsel lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Kendati demikian, usulan pemerintah itu dikritik oleh dua kubu yang mendukung dan menolak aborsi. Organisasi pembela hak perempuan di negeri ginseng menilai RUU tersebut masih menjatuhkan sanksi terhadap kaum hawa. Mereka menginginkan UU yang dibuat pemerintah harus fokus mengatur bagaimana prosedur aborsi dapat dilakukan dengan aman.

Sementara itu, Konferensi Uskup Katolik Korea mengeluarkan pernyataan yang menentang usulan undang-undang dari pemerintah. Organisasi itu mengatakan anak-anak harus dilindungi sejak masih dalam kandungan.

Tingkat kesuburan di Korea Selatan mencapai 1,1 kelahiran per satu orang perempuan, angka terendah jika dibandingkan dengan 198 negara di dunia. Menurut laporan PBB pada 2020, Korea Selatan juga memiliki angka kelahiran yang lebih rendah dari rata-rata dunia, yaitu 2,4.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Music
2 hari lalu

BABYMONSTER Comeback ke Jakarta 17 Oktober 2026, Segini Harga Tiketnya!

Seleb
3 hari lalu

Ayu Aulia Ungkap Penyakit Serius hingga Rahim Harus Diangkat, Bantah Sering Aborsi

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Minta Maaf soal Video Menag Pakai Busana Aceh di Greetings Bulan Maria, Ini Penjelasannya

Internasional
11 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal