Kehilangan Fungsi Mr P, Pria Ini Menang Gugatan Malapraktik Rp6,5 Triliun

Anton Suhartono
Seorang pria di AS memenangkan gugatan 412 juta dolar atau sekitar Rp6,5 triliun terkait kasus malapraktik (Foto: AP)

Pengacara mengatakan, dokter klinik salah mendiagnosis penyakit pria tersebut dan mengobatinya dengan memberikan suntikan yang menyebabkan disfungsi ereksi invasif. Padahal bukan penanganan yang tepat. Suntikan yang diberikan dengan diagnosis yang tak tepat itu justru menyebabkan kerusakan permanen pada fungsi alat vital pasien.

"Skema perusahaan mengeksploitasi rasa takut guna memanipulasi pasaien ini agar menjalani pengobatan tersebut," kata Rowley.

Hukuman kompensasi tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.

"Ini adalah kasus yang memecahkan rekor nasional dan tepat karena menurut saya tidak ada tempat bagi profesional berlisensi untuk menipu pasien demi uang. Itu adalah pelanggaran sangat berat terhadap tugas fidusia," kata Lori Bencoe, pengacara lainnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Menhan AS Pete Hegseth Raup Cuan dari Perang Iran?

Internasional
4 jam lalu

Spanyol Tolak Pesawat Militer AS Serang Iran: Kami Negara Berdaulat!

Internasional
6 jam lalu

Trump Mungkin Akhiri Perang Lawan Iran Tanpa Buka Blokade Selat Hormuz

Internasional
7 jam lalu

Remehkan Militer Iran, Trump: Kami Bisa Rebut Pulau Kharg dengan Mudah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal