Kehilangan Fungsi Mr P, Pria Ini Menang Gugatan Malapraktik Rp6,5 Triliun

Anton Suhartono
Seorang pria di AS memenangkan gugatan 412 juta dolar atau sekitar Rp6,5 triliun terkait kasus malapraktik (Foto: AP)

Pengacara mengatakan, dokter klinik salah mendiagnosis penyakit pria tersebut dan mengobatinya dengan memberikan suntikan yang menyebabkan disfungsi ereksi invasif. Padahal bukan penanganan yang tepat. Suntikan yang diberikan dengan diagnosis yang tak tepat itu justru menyebabkan kerusakan permanen pada fungsi alat vital pasien.

"Skema perusahaan mengeksploitasi rasa takut guna memanipulasi pasaien ini agar menjalani pengobatan tersebut," kata Rowley.

Hukuman kompensasi tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diberikan oleh juri dalam kasus malapraktik medis di AS.

"Ini adalah kasus yang memecahkan rekor nasional dan tepat karena menurut saya tidak ada tempat bagi profesional berlisensi untuk menipu pasien demi uang. Itu adalah pelanggaran sangat berat terhadap tugas fidusia," kata Lori Bencoe, pengacara lainnya. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 jam lalu

Influencer Andrew-Tristan Tate Ditangkap di AS terkait Dugaan Pemerkosaan dan Prostitusi

6 jam lalu

Brutal! Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Tewaskan 2 Tentara AS, 1 Personel Hilang

10 jam lalu

Perang AS-Iran Makin Membara, AS Desak Warganya Tak Kunjungi Timur Tengah

24 jam lalu

Trump Tuduh Rusia Ikut Campur Pilpres AS 2020, Kremlin: Tak Berdasar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal