Jumlah WNI Overstay di Jepang Naik 3 Kali Lipat, Berkedok Jadi Turis lalu Bekerja

Anton Suhartono
Jumlah WNI overstay di Jepang naik 3 kali lipat lebih dari 2014 hingga 2019 (Ilustrasi, Foto: AFP)

TOKYO, iNews.id - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang secara ilegal melonjak tiga kali lipat lebih sejak pemerintah negara itu memberlakukan visa baru bagi pengunjung jangka pendek.

Dilaporkan The Yomiuri Shimbun, Kamis (23/1/2020), saat ini ada 9.649 orang dari berbagai negara yang menyalahgunakan visa tersebut. Mereka berstatus overstay yang seharusnya meninggalkan Jepang pada Juli 2019.

Umumnya mereka datang ke Jepang dengan kedok sebagai turis, namun kemudian bekerja secara ilegal di perusahaan perkebunan dan peternakan dekat Bandara Narita.

Pada Desember 2014, Pemerintah Jepang memberlakukan visa 15 hari atau kurang kepada warga Indonesia. Tujuan dari pemberlakuan visa ini adalah menarik wisatawan dari negara-negara Asia yang mengalami pertumbuhan ekonomi.

Menurut Badan Layanan Imigrasi, jumlah pendatang dari Indonesia tumbuh 2,5 kali lipat, dari 137.725 menjadi 353.455 orang, sejak pemberlakuan visa ini. Namun pertumbuhan itu disertai dengan kenaikan jumlah warga Indonesia yang tinggal secara ilegal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Internasional
20 jam lalu

Badai Salju Mengganas di Jepang, 46 Orang Tewas Ratusan Luka

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
3 hari lalu

IJKS 2026 Digelar di Bogor, Angkat Industri Koi Lokal hingga Pererat Persahabatan RI-Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal